728x90 AdSpace

  • Terbaru:

    Friday, April 1, 2016

    TAK INDAHKAN PERDA NO 2 TAHUN 2015 HIBURAN MALAM TETAP BUKA SEPERTI BIASA



    Pengusaha hiburan malam di Kota manado terkesan terang-terangan dan kompak melawan Walikota manado dengan melanggar Peraturan Daerah kota manado (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 tentang pengaturan jam operasional tempat hiburan. Meski melanggar, namun belum ada tindakan tegas dari Tim Yustisi Pemkot manado.

    Berdasarkan Perda nomor 2/2015 tersebut, pembatasan jam beroperasi bagi tempat hiburan malam yakni hari Minggu-Kamis sampai pukul 01:00 Wita, sedangkan Jumat-Minggu pukul 02:00 Wita. Untuk tempat karoke, Minggu-Kamis hanya sampai pukul 22:00 Wita dan hari Jumat-Sabtu  pukul 23:00 wita.namun,yang terjadi, jam operasional sebahagian besar tempat hiburan malam justru buka hingga pukul 02.00 WIB bahkan ada yang baru tutup pada pagi hari.

    Pantauan dari tetengkoreng.com, dan laporan dari masyarakat,hampir seluruh tempat hiburan malam yang ada di kota manado,masih buka hingga pukul 02.00 Wita.

    Sementara itu, Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota manado,Xaverius Runtuwene,mengatakan kami akan menindak lanjuti laporan dari warga ini.

    "Untuk tempat hiburan malam yang melanggar perwako,jangan salahkan kami jika laporan ini benar,maka kami tidak akan segan untuk menutupnya”ujarnya.

    Kasat pol pp menambahkan,kami akan melakukan sidak terkait laporan ini,bahkan bukan hanya jam operasional saja,kartu tanda pengenal dari tenaga kerja dan pengunjung akan kami sidak juga.

    “pokoknya tidak ada kata ampun lagi untuk yang melanggar peraturan daerah dan yang tidak mempunyai KTP,kami selaku tim yustisia pemkot manado akan menindak yang melanggar peraturan tersebut”tutup mantan camat sario ini.


    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: TAK INDAHKAN PERDA NO 2 TAHUN 2015 HIBURAN MALAM TETAP BUKA SEPERTI BIASA Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top