Putusan atas sidang kasus cabul kembali ditorehkan
Pengadilan Negeri (PN) Manado. Apriliando Ering (21), warga Desa Warembungan,
Jaga 9, Kecamatan Pineleng, dihukum 4 tahun penjara karena terbukti mencabuli
Mei, nama samaran.
Amar putusan ini dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Uli
Purnama SH MH. Pembacaan putusan tersebut turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum
(JPU), Ollivia Pangemanan SH, Selasa (02/12). April terjerat pasal 82 UU RI No
23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
Putusan ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan Pangemanan,
beberapa pekan lalu. Sebab kala itu Pangemanan meminta Majelis Hakim
menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun.
Fakta persidangan, korban yang masih berusia 14 tahun, sebut
saja Mei, hendak membeli permen di warung, Selasa 24 Juli sekitar pukul 19.00
WITA. Di perjalanan, korban bertemu dengan terdakwa dan terdakwa memanggil
korban dan mengajaknya ke rumah neneknya.
Korban pun mengiyakan ajakan
terdakwa.Di rumah neneknya tersebut, ada salah seorang gadis bernama Sisilia.
Terdakwa kemudian bertanya kepada korban kalau sayang pada
dirinya. Korban pun diajak didalam kamar, namun korban tidak mau. Karena
terdakwa mengancam dengan pisau, akhirnya korban pun masuk kedalam kamar.
Didalam kamar tersebut, terdakwa, korban dan Sisilia tidur
bersama. Setelah Sisilia tertidur, terdakwa pun memulai aksinya dengan
mencium-cium korban sampai membuka bajunya.
Namun aksinya untuk menyetubuhi korban tidak jadi. Sebab terdakwa
yang hendak membuka celana korban ,langsung
didorong korban.Karena merasa kesal, terdakwa mengusir korban.
Lima hari kemudian, korban menceritakan hal ini kepada
tantenya. Karena tidak menerima perlakukan korban, akhirnya tantenya
menceritakan hal tersebut kepada orangtua korban dan melaporkan kepada pihak
berwajib.
0 comments:
Post a Comment