728x90 AdSpace

  • Terbaru:

    Tuesday, December 2, 2014

    CABULI ANAK DI BAWAH UMUR,APRIL DI HUKUM EMPAT TAHUN PENJARA



    Putusan atas sidang kasus cabul kembali ditorehkan Pengadilan Negeri (PN) Manado. Apriliando Ering (21), warga Desa Warembungan, Jaga 9, Kecamatan Pineleng, dihukum 4 tahun penjara karena terbukti mencabuli Mei, nama samaran.

    Amar putusan ini dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Uli Purnama SH MH. Pembacaan putusan tersebut turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ollivia Pangemanan SH, Selasa (02/12). April terjerat pasal 82 UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.



    Putusan ini lebih rendah dua tahun dari tuntutan Pangemanan, beberapa pekan lalu. Sebab kala itu Pangemanan meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun.


    Fakta persidangan, korban yang masih berusia 14 tahun, sebut saja Mei, hendak membeli permen di warung, Selasa 24 Juli sekitar pukul 19.00 WITA. Di perjalanan, korban bertemu dengan terdakwa dan terdakwa memanggil korban dan mengajaknya ke rumah neneknya.

    Korban pun mengiyakan ajakan terdakwa.Di rumah neneknya tersebut, ada salah seorang gadis bernama Sisilia.

    Terdakwa kemudian bertanya kepada korban kalau sayang pada dirinya. Korban pun diajak didalam kamar, namun korban tidak mau. Karena terdakwa mengancam dengan pisau, akhirnya korban pun masuk kedalam kamar.

    Didalam kamar tersebut, terdakwa, korban dan Sisilia tidur bersama. Setelah Sisilia tertidur, terdakwa pun memulai aksinya dengan mencium-cium korban sampai membuka bajunya.
    Namun aksinya untuk menyetubuhi korban tidak jadi. Sebab terdakwa  yang hendak membuka celana korban ,langsung didorong korban.Karena merasa kesal, terdakwa mengusir korban.

    Lima hari kemudian, korban menceritakan hal ini kepada tantenya. Karena tidak menerima perlakukan korban, akhirnya tantenya menceritakan hal tersebut kepada orangtua korban dan melaporkan kepada pihak berwajib.

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: CABULI ANAK DI BAWAH UMUR,APRIL DI HUKUM EMPAT TAHUN PENJARA Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top