Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015
tentang perubahan kedua atas Permendag No. 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian
dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol,Walikota Manado, GS Vicky Lumentut bersama Disperindag kota
manado melaksanakan sidak ke sejumlah minimarket dan
distributor minuman keras di kota Manado.
“tujuan sidak kali ini untuk mendengar langsung dari pemilik
usaha maupun penjual apakah sudah mengetahui peraturan pemerintah ini melalui
kementerian Perdagangan atau belum, jika belum maka akan saya sampaikan secara langsung peraturan tersebut dan diharapkan para
penjual ini mendengar dan mematuhinya.jika tidak mengindahkan, maka akan
ada sanksi pastinya” ujar GSVL sapaan akrabnya kepada wartawan, Selasa (21/4).
GSVL menambahkan dikeluarkannya Permendag 06/2015 tersebut
pemilik minimarket wajib menarik minuman beralkohol dari gerai minimarket dari
minuman beralkohol golongan A atau yang memiliki kadar alkohol di bawah 5
persen seperti bir dan lainnya.
Dengan dikeluarkannya Permendag 06/2015 tersebut pemilik minimarket
wajib menarik minuman beralkohol dari gerai dalam waktu paling lama tiga bulan
mendatang atau hingga 16 April 2015 untuk mengosongkan minimarket dari minuman
beralkohol golongan A atau yang memiliki kadar alkohol di bawah 5 persen
seperti bir dan lainnya.
0 comments:
Post a Comment