Kementrian kelautan dan perikanan hari ini menenggelamkan Sembilan
belas kapal perikanan pelaku illegal unreported and unregulated fishing ,pada
peringatan hari kebangkitan nasional tanggal 20 mei 2015.
Sembilan belas kapal yang di proses hukum oleh KKP di
tenggelamkan di perairan Pontianak sebanyak enam kapal,di perairan bitung
sebanyak sebelas kapal,di perairan belawan sebanyak satu kapal,dan di perairan
idi sebanyak satu kapal.
Demikian di ungkapkan oleh direktur jenderal pengawasan
sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP),Asep Burhanudin,saat memimpin
kegiatan penenggelama kapal illegal fishing.
Penenggelaman dilakukan dengan menggunakan dinamit daya
ledak rendah,sehingga kondisi kapal
tetap terjaga,dan dapat berfungsi menjadi
rumpon di lokasi penenggelaman.
“kapal yang di tenggelamkan bisa menjadi habitat baru bagi
ikan-ikan di perairan tersebut,sehingga berkontribusi terhadap kelestarian sumber
daya kelautan dan perikanan”tutur asep.
Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan sesuai
dengan pasal 69 uu no 45/2009 tentang perubahan atas uu 31 tahun 2004,tentang
perikanan.
Selanjutnya upaya penindakan untuk penenggelaman,di lakukan
sesuai dengan pasal 76A uu no.45/2009,yaitu benda yang digunakan dalam dan/atau
yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas oleh Negara ,dan
dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari ketua pengadilan negeri.
0 comments:
Post a Comment