728x90 AdSpace

  • Terbaru:

    Sunday, May 3, 2015

    SATNARKOBA POLRESTA MANADO BONGKAR SINDIKAT PENGEDAR ANTAR PROVINSI

    Pihak Reserse Narkoba Polresta Manado, berhasil membekuk dua pelaku yang diduga pengedar Narkoba golongan A lintas propinsi. Kedua lelaki tersebut berinisial  LL alias Bonny (56), warga hutan kayu Utara, Jakarta Timur, dan lelaki RW alias Oi, alias Bagong (49), warga Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang. Dari tangan kedua pelaku diamankan 6,5 paket Sabu-sabu.

    Kapolresta Manado, Kombes Pol Sunarto, melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Kompol Israel Jacob Opit, mengatakan, kedua pelaku ditangkap Jumat (01/05) siang, sekitar pukul 11.30 WITA, di ruas jalan Yos Sudarso, depan Pasar Segar, Kelurahan Paal Dua.

    “Mendapat informasi kedatangan Bonny dari Jakarta, kami kumpulkan informasi dan selanjutnya mengejar para tersangka,” ujar Opit Minggu (03/05) malam ke pada sejumlah wartawan.

    kasat narkoba menambahkan,Setelah mengetahui mobil yang digunakan pelaku, pencarian dilakukan dan mobil pelaku terlihat dari arah kairagi sehingga pencegatan langsung dilakukan.

    “Kami dapat informasi pelaku menggunakan mobil sewaan jenis Toyota Avanza warna merah maron DB 106X XX. Kami bersama BNN, dan Narkoba Polda Sulut melakukan Pencarian.Akhirnya mobil ditemukan dan langsung dicegat.  Saat diamankan, kedua pelaku masih dalam keadaan ON. Didalam mobil, kami temukan 7 bungkus. 6 masih utuh, sedangkan yang satunya sudah digunakan,” jelasnya.

    Lanjut kasat yang dekat dengan kulit tinta ini, pelaku adalah pemain lama, dan seorang pengedar lintas proponsi.

    “Kami interogasi, pelaku mengaku jika barang tersebut untuk konsumsi pribadi. Tapi, pelaku adalah seorang pengedar, dan sarasan edarannya diwilayah malalayang dan sekitarnya,” jelas Opit.

    “Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1, tentang menyimpan, memiliki, membawa dan menguasai barang jenis narkoba golongan A, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” tegas Opit.

    Informasi yang dirangkum metro, pelaku Bonny berangkat dari Jakarta 25 April. Dengan menggunakaj pesawat komersil, pelaku yang membawa sejumlah paket sabu yang disimpan dalam sepatu yang dibelinya di Kampung Ambon, Jakart, turun di Kota Gorontalo. Hari itu juga Bonny menuju ke Kota Kotamobagu, dan menginap disalah satu penginapan.
     
    Dari Kotamobagu, Bonny menghubungi Bagong. Keesokan harinya, tepatnya 26 Aprli, dengan menggunakan mobil sewaan menuju ke penginapan yang digunakan Bonny. 

    Tanggal 27 April, keduanya berangkat ke Manado, dengan melewati jalur Modoinding, Minahasa Selatan. Setelah tiga hari lamanya di Manado, dan diduga telah berhasil mengedarkan sejumlah paket, pengedar sabu lintas peropinsi ini dibekuk.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: SATNARKOBA POLRESTA MANADO BONGKAR SINDIKAT PENGEDAR ANTAR PROVINSI Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top