KPU PROVINSI sulawesi utara hanya meloloskan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk bertarung di pilkada 9 desember nanti.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang lolos adalah pasangan Olly Dondokambey bersama Steven Kandou serta Maya Rumantir dan Gleny Kairupan.
Sementara untuk pasangan Elly Lasut dan David Bobihoe dinyatakan gugur oleh KPU SULUT.
Atas keputusan ini,pasangan E2L dan DB sangat menyayangkan sikap KPU SULUT.
Menurut Elly Lasut,keputusan yang diambil KPU SULUT tidak manusiawi karena hak saya untuk memilih dan dipilih di kebiri oleh KPU.
"Sangat di sayangkan dengan keputusan yang di ambil KPU,karena hak saya di kebiri oleh mereka"ungkap mantan bupati talaud ini.
Elly menambahkan,seharusnya pimpinan KPU harus mengerti HUKUM agar bisa mengerti pernyataan dari MENKUMHAM tentang status bebas murni dan bebas bersyarat.
"Dorang harus mengerti HUKUM dulu baru bisa memutuskan,karena keputusan mereka,bisa jadi keputusan yang salah"tutup sang dokter.
Rencananya Tim dari E2L-DB akan melakukan gugatan terhadap KPU SULUT terkait digugurkan dirinya untuk maju di PILKADA GUBERNUR.
0 comments:
Post a Comment