Penetapan bakal calon menjadi calon walikota dan wakil walikota untuk pilwako manado masih belum dilaksanakan.
Hingga saat ini belum ada kepastian resmi dari pihak KPU MANADO jam berapa penetapan bakal calon akan di laksanakan.
Nampak sejumlah wartawan baik cetak maupun elektronik,lokal maupun nasional masih menunggu di depan kantor KPU manado untuk meliput penetapan bakal calon walikota dan wakil walikota.
Namun isu yang berkembang,penetapan bakal calon walikota dan wakil walikota akan di laksanakan tertutup.
Namun jika berdasarkan peraturan bawaslu no 5 tahun 2015 pasal 18 ayat 1
Yang berbunyi"pleno penetapan pasangan calon pemilihan harus di lakukan dalam rapat pleno terbuka"maka seharusnya pleno bakal calon harus di lakukan terbuka.
0 comments:
Post a Comment