Lima kuasa hukum dari tim pasangan IMBA-BOBI ,segera melakukan tuntutan kepada KPU Manado dan Sulut yang telah menganulir kembali oleh pasangan Jimmy Rimba Rogi dan Bobi Daud.
Yang di ketuai langsung oleh Jumhur Sh,Mh,yang akan segera melayangkan gugatan terhadap KPU manado dan KPU provinsi.
"Kalau kami telah menerima surat keputusan pembatalan tersebut maka akan langsung kami lakukan tindakan hukum,akan kami tuntut baik pidana maupun perdata," jelas Jumhur SH MH ketua Tim Kuasa Hukum DPP PAN di Hotel Peninsula Manado (25/11).
Ditambahkan oleh Sultan Udin Musa,SK terkait pembatalan tersebut adalah objek sengketa jadi mereka menunggu SK tersebut diberikan kepada pasangan Imba dan Bobi Daud.
"Ini sudah ada intervensi dari para penguasa yang ada sekarang,bagaimana seorang mendagri langsung memberikan pernyataan bahwa ada paslon yang akan di TMS kan"ujar Sultan Udin Musa.
Sultan Udin Musa menambahkan,bagaimana komisioner KPU SULUT bisa mengerti hukum,sedangkan mereka bukan sarjana hukum.
"Ketua KPU provinsi Sth,ada juga Sag,ada lainnya Spd,terus bagaimana mereka bisa mengerti tentang penafsiran hukum"tutup mantan anggota dewan manado.
Meskipun sudah ada rekomendasi dari KPU RI untuk segera menganulir paslon no urut 2,namun hingga saat ini KPU provinsi tidak berani untuk meng TMS kan JIMMY RIMBA ROGI dan BOBI DAUD pada hal mereka sudah take over KPU MANADO.
0 comments:
Post a Comment