Elektronik KTP (E-KTP), berlaku seumur hidup, ungkap Hans
Tinangon, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Manado ketika
di temui, di kantornya, Senin (23/2/2015) siang kemarin.Dikatakan bahwa masa
berlaku E-KTP itu berlangsung lama dan seumur hidup.
”E-KTP itu berlaku seumur hidup, dan jika rusak, hanya
dengan menunjukan E-KTP yang rusak, maka akan segera di ganti dengan yang
baru,” jelas Tinangon.
Namun, dikatakan Tinangon, hal tersebut tidak berlaku untuk
E-KTP yang hilang, karena harus dilengkapi dengan surat keterangan, dari kepolisian
(surat keterangan hilang) jika Untuk
mendapatkan pengantian E-KTP yang baru.
“Jika Rusak, maka kami akan segera mengganti dengan yang
baru, hanya dengan menunjukkan, E-KTP yang sudah rusak, namun tidak berlaku
untuk E-KTP yang hilang, karena harus dilengkapi surat keterangan hilang dari
kepolisian, baru akan di ganti dengan E-KTP yang baru,” ucap Tinangon.
0 comments:
Post a Comment