728x90 AdSpace

  • Terbaru:

    Tuesday, February 24, 2015

    HANS TINANGON:E-KTP HILANG HARUS DI SERTAI SURAT KEHILANGAN DARI KEPOLISIAN JIKA INGIN MEMBUAT KEMBALI



    Elektronik KTP (E-KTP), berlaku seumur hidup, ungkap Hans Tinangon, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Manado ketika di temui, di kantornya, Senin (23/2/2015) siang kemarin.Dikatakan bahwa masa berlaku E-KTP itu berlangsung lama dan seumur hidup.

    ”E-KTP itu berlaku seumur hidup, dan jika rusak, hanya dengan menunjukan E-KTP yang rusak, maka akan segera di ganti dengan yang baru,” jelas Tinangon.

    Namun, dikatakan Tinangon, hal tersebut tidak berlaku untuk E-KTP yang hilang, karena harus dilengkapi dengan surat keterangan, dari kepolisian (surat keterangan hilang)  jika Untuk mendapatkan pengantian E-KTP yang baru.

    “Jika Rusak, maka kami akan segera mengganti dengan yang baru, hanya dengan menunjukkan, E-KTP yang sudah rusak, namun tidak berlaku untuk E-KTP yang hilang, karena harus dilengkapi surat keterangan hilang dari kepolisian, baru akan di ganti dengan E-KTP yang baru,” ucap Tinangon.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: HANS TINANGON:E-KTP HILANG HARUS DI SERTAI SURAT KEHILANGAN DARI KEPOLISIAN JIKA INGIN MEMBUAT KEMBALI Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top