Lagi, dua anggota Polisi bekas tim elite Kepolisian Daerah
(Polda) Sulawesi Utara (Sulut), tumbang. Karir Kepolisian surut, terseret
pusaran kasus dugaan penggelapan Barang Bukti (Babuk) berupa uang Bank Negara
Indonesia (BNI) 46, sekira Rp4 Miliar,
Januari 2014.
Hanya berselang satu hari, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat
(PTDH) kembali disematkan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Polda Sulut, bagi eks
Tim Khusus (Timsus) Brigadir Hendra Yacob dan Bripda Breitner Harikedua, Kamis
(26/2). Sanksi tegas ini diberikan kepada dua penggawa eks Timsus menyusul tiga
anggota lainnya, masing-masing Brigadir Robby Lapian, Briptu Helfrits Yakob dan
Brigadir Jefry Mantong. Total lima jebolan Timsus telah dipecat dari 11
anggota.
PTDH bagi Hendra dan Breitner terkuak dalam Sidang Komisi
Kode Etik Kepolisian Republik
Indonesia (Polri) yang digelar, Kamis (26/2), di
Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulut. Konsistensi penegakkan hukum Polda
Sulut besutan Brigjen Pol Jimmy Palmer Sinaga, kembali terbukti. Langkah serius
penegakkan hukum berbuah putusan PTDH bagi anggotanya, sebab menyimpang dari
tugas.
Dalam bacaan dakwaan oleh Majelis Komisi Sidang Kode Etik,
dengan jelas ke dua anggota eks Timsus melakukan hal yang tidak sesuai dengan
tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri. Diurai, Hendra Yacob dalam
usaha penggelapan barang bukti uang BNI 46 senilai lebih dari Rp4 Miliar pada
Jumat 10 Januari 2014 lalu, menangkap terpidana karyawan Bank BNI Jolly Mumek
di Perumahan Tamara, Kecamatan Mapanget.
Dengan Barang Bukti (Babuk) 5 koper berisi Rp7,7 Miliar,
Hendra Yacob dengan benar telah menggelapkan 2 koper berisi uang. Satu koper
berisi Rp750 juta, dibagikan Hendra ke Bripda Breitner Harikedua, Brikpa AM,
Brigadir Robby Lapian dan Briptu Hari Supardi masing-masing sebesar Rp75 juta.
Sedangkan, sisanya Rp450 juta dibagikan ke adiknya Briptu Helfirts Yacob yang
sebelumnya sudah diputus PTDH.
Aksi menghilangkan Babuk masih berlanjut. Satu koper yang
berisi uang sekira Rp2 Miliar, dibagikan ke mantan tim penyidik Direktorat
Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sebesar Rp200 juta. Rp800 juta ke
Timsus, sementara Rp1 Miliar ke mantan Dirreskrimsus Kombes Pol Yudar
Lululangi. Keterangan ini kans menenggelamkan impian Hendra Cs untuk tetap
berkarir di institusi pengayom dan pelindung masyarakat ini.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan
(Propam) AKBP Yusuf Setiady selaku Ketua Komisi Sidang Kode Etik saat
diwawancarai sejumlah wartawan, mengungkapkan, ada sederet kasus disiplin
Polisi yang akan memasuki tahap persidangan Kode Etik Polri. "Jadi, tidak
hanya kasus BNI, ada juga lain yang akan disidangkan seperti kasus
Narkoba," beber Yusuf.
Dia berharap, untuk sidang kasus BNI 46 ini dapat
diselesaikan minggu berjalan ini. "Mudah-mudahan selesai dalam minggu ini.
Untuk para pelanggar yang telah diputus pecat masih diberikan kesempatan untuk
lakukan banding selama 3 hari," urainya.
Bagi anggota yang telah diputus PTDH, jelas dia, tinggal
menunggu hasil yang akan diberikan ke
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda).
"Hasil rekomendasi akan diberikan ke Kapolda. Kapolda sendiri akan punya
waktu selama 30 hari untuk berikan hasil resmi atau putuskan, karena beliaulah
yang berhak putuskan pecat atau diselamatkan," urai Yusuf.
Sementara itu, Hendra Yacob mengaku, menghormati putusan
Majelis Komisi Sidang Kode Etik. "Saya tetap menghormati putusan yang
telah diberikan Ketua Majelis terhadap saya. Namun, saya tetap punya hak untuk
melakukan banding," aku Hendra, lirih.
Atas perbuatannya bersama rekan-rekannya saat menjadi
anggota Timsus, ia sangat menyesal. "Saya sangat menyesal dengan apa yang
telah terjadi. Ini memang sangat memalukan bagi institusi Polri," ucap
Hendra.
"Oleh sebab itu, untuk rekan-rekan lain dalam
menjalankan tugas, lakukanlah sesuai prosedur," harapnya seraya mengatakan
masih ingin bertugas di institusi Polri yang dicintainya.
Sebelumnya sanksi PTDH juga disematkan kepada Brigadir Robby
Lapian, Briptu Helfrits Yakob dan Brigadir Jefry Mantong. Sanksi pemecatan
dilayangkan kepada tiga eks Timsus dalam Sidang Kode Etik di ruang rapat lantai
1 Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulut,
Rabu (25/3) pukul 10.30 Wita.
Sesuai dakwaan Majelis Komisi Sidang, salah satu pelanggar
yakni Jefry Mantong dengan benar telah melanggar Kode Etik Polri, dengan
membantu Hendra Yakob untuk mengamankan uang yang berada di koper berlokasi di
Rumah Sakit (RS) Bhayangkara sebesar Rp2 Miliar.
Selanjutnya, atas perintah dari Iptu MM, uang sebesar Rp800
juta dibagikan ke Timsus, Rp200 juta dibagikan ke mantan penyidik Ditreskrimsus
sementara sisanya Rp1 Miliar diberikan ke Dirreskrimsus. Dalam bacaan putusan
Ketua Komisi AKBP Yusuf Setiady, dengan jelas mengatakan, sesuai peraturan
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), setiap anggota Polri dilarang
menyalahgunakan kewenangan ketika menjalankan tugas kedinasan. Selanjutnya,
kata dia, anggota dilarang merekayasa proses penegakan hukum.
0 comments:
Post a Comment