Kejaksaan Negeri Manado akhirnya resmi melakukan penahanan
terhadap Direktur Utama PD Pasar JK alias Jemi.
Sebelumnya, di akhir tahun 2014
Dirut PD Pasar tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum
langsung di tahan.
Hingga pada Kamis (12/2/2015) terhadap Dirut PD Pasar ini
resmi dinyatakan oleh pihak Kejaksaan Negeri Manado melalui Kepala Seksi Pidana
Khusus (Kasi Pidsus) Pingkan Gerungan,SH.
Kasi Pidsus menuturkan bahwa, “Hari ini Kamis (12/2)
sebagaimana yang dijadwalkan, kami telah
melakukan pemeriksaan lanjutan
terhadap tersangka JK, dirinya mendatangi Kejaksaan Negeri sekitar Pkl.11.00
Wita dan langsung diperiksa oleh penyidik. sekitar 30 pertanyaan dilontarkan
oleh penyidik dan berdasarkan pertimbangan penyidik maka kami resmi lakukan
penahanan terhadap tersangka,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, JK telah resmi kami tahan karena
menurut kami selaku penyidik, berdasarkan ketentuan Hukum Pasal 21 KUHAP,
jangan sampai tersangka melarikan diri, menghilangkan alat bukti, atau
tersangka akan mengulangi perbuatan tindak pidana tersebut.
Sekitar pkl.19.15 Wita Kowaas yang dikawal ketat oleh
petugas kejaksaan meninggalkan Kejaksaan Negeri untuk menuju ke Rutan
Malendeng, Manado.
0 comments:
Post a Comment