Sidang
gugatan perkara Pilkada Kota Manado, yang menghadirkan pasangan Harley
Mangindaan dan Jimmy Asiku sebagai pihak pemohon,setelah melewati drama yang
panjang ,akhirnya permohonan pasangan nomor urut 1 ini ditolak oleh Hakim
Mahkamah Konstitusi yang diketuai oleh Arief Hidayat.
Arief
Hidayat selaku ketua majelis sidang kasus tersebut saat membacakan keputusannya
menyatakan bahwa,Majelis Hakim Konstitusi menolak gugatan yang disampaikan
pemohon dalam hal ini Harley Ai Mangindaan – Jimmy Asiku dalam perkara nomor
151.
Mendengarkan
keputusan itu, Harley Mangindaan ketika ditemui wartawan mengatakan menerima
semua keputusan MK.
“Tentunya
pertama harus disyukuri dan apa yang disampaikan hakim itu yang terbaik dan
harus diterima,karena itu sudah petunjuk yang benar dari TUHAN”tutur Harley.
Lanjut
Mangindaan, sebagai warga kota Manado,sudah menjadi kewajiban kita untuk
mendukung kepemimpinan calon Walikota GSVL dan calon wakil walikota Mor
Bastian.
“Marilah
kita mendukung walikota dan wakil walikota terpilih. Semua program yang
direncanakan harus mendapatkan dukungan dari semua warga kota Manado. Sekarang
ini kita sama sama bersatu dan satu Manado dukung GSVL Mor,”jelas Harley.
Seperti
diketahui Hakim Mahkamah Konstitusi yang duduk dalam sidang tersebut antara
lain, Arief Hidayat sebagai Ketua, Anwar Usman sebagai wakil ketua dengan
anggota antara lain, Maria Varida, Aswanto. Suhardoyo, Patrialis Akbar, I
Dewa Gede Palguna, Manahan Sitompul danWahidudin Adam.
Namun
sebelum hakim ketua membacakan hasil dari putusang sidang,nampak raut
ketegangan terpancar dari wajah masing-masing pendukung kedua belah pihak yang
bersengketa.setelah ahkim membacakan putusannya,dan memenangkan pasangan GSVL
dan MOR,barulah suasana tegang menjadi riuh dengan berbagai macam ucapan dan
doa.
0 comments:
Post a Comment