Disela-sela
acara pembukaan Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) ke-78 GMIM di Wale Ne Tou
Tondano, Minahasa, Selasa (17/5/2016) kemarin, Gubernur Sulut Olly Dondokambey
SE bersama seluruh Bupati/Walikota se-Sulut.
Selain kepala
daerah,ikut hadir pula Ketua DPRD Sulut Andrey Angouw dan Ketua DPRD
Kabupaten/Kota se-Sulut serta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Kemenkum-HAM) Sulut Dr H Sudirman Huri SH MM MSc, melakukan
penanadatangan Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasaman
tentang penguatan program Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).yang Penandatangan
MoU ini disaksikan langsung Menkum-HAM Yasonna Laoly.
Menurut Gubernur sulut, penandatangan MoU tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang keikutsertaan perancang peraturan perundang-undangan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan pembinaannya.
“Perancang
dilibatkan dalam pembentukan Ranperda sejak perencanaan sampai dengan
pengundangan. Saya berharap penandatangan MoU dengan Pemerintah Kabupaten/Kota
dengan Kakanwil Kemenkumham ini dapat terjalin sinkronisasi dalam penyusunan
produk hukum Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Sebelumnya, untuk Provinsi Sulut dan Kabupaten/Kota di Sulut, Gubernur telah melakukan pembatalan 47 Perda tersebut. Apa yang dilakukan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat ini sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 582/476/SJ tanggal 16 Februari 2016 tentang pencabutan perubahan Perda, Peraturan Kepala Daerah, dan Keputusan Kepala Daerah yang menghambat birokrasi dan perizinan investasi.
Dalam
keputusan itu, Gubernur minta Bupati/Walikota segera menghentikan pelaksanaan
Perda yang dimaksud, dan selanjutnya Bupati/Walikota bersama DPRD mencabut
Perda yang dibatalkan paling lambat 7 hari terhitung sejak diterimanya
Keputusan Gubernur Sulut ini.
0 comments:
Post a Comment