728x90 AdSpace

  • Terbaru:

    Wednesday, May 18, 2016

    ROLLING YANG DI LAKUKAN ROR SAAT MENJABAT DI DUGA CACAT HUKUM



    Di saat masa transisi pemerintahan kota Manado, di bawah Penjabat Walikota saat itu Ir Royke O Roring (ROR) telah melakukan beberapa kali rolling atau mutasi pejabat, baik eselon IV, III, dan II. 

    Dilakukannya Rolling tersebut atas usulan panitia seleksi dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang dikepalai Sekkot Haefrey Sendoh.

    Namun rupanya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pernah mengeluarkan surat Nomor 820/1472/SJ tertanggal 21 April 2016 Perihal Izin Mutasi di lingkungan Pemkot Manado yang ditembuskan kepada Penjabat Walikota.

    Isi suratnya bahwa Mendagri menjawab surat Nomor 800/402/Sekr-BKD tanggal 13 April 2016 Perihal Usualan Mutasi Jabatan Struktural.

    “Berdasarkan ketentuan Pasal 132A ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bahwa: Penjabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai; Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dan Menteri Dalam Negeri,” demikian bunyi surat tersebut.

    Kemudian ditegaskan juga  bahwa jika mutasi tersebut tidak sesuai aturan maka secara hukum yang ada bisa dibatalkan.

    “Apabila pelaksanaan mutasi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka persetujuan Menteri Dalam Negeri ini dibatalkan dan segala kebijakan terkait persetujuan Menteri Dalam Negeri tersebut tidak sah,” demikian penegasan poin 4 surat Mendagri tersebut.

    Sebelumnya di hari keempat Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) Baseline Kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Manado periode 2016-2021 yang digelar di Ruang Serbaguna Kantor Walikota, Senin (16/5/2016) kemarin, terungkap juga permasalahan khususnya pelaksanaan mutasi/rolling pejabat eselon II yang dilakukan Penjabat Walikota Manado di masa pemerintahan transisi.

    Bahkan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Ir Steven Wakkary yang ditanya soal kebijakan tersebut bingung dan nyaris tak bisa menjawab, apalagi ditanya soal rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang memberikan rekomendasi bahwa belum dapat menyetujui melakukan pelantikan atau rolling pejabat.
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 comments:

    Post a Comment

    Item Reviewed: ROLLING YANG DI LAKUKAN ROR SAAT MENJABAT DI DUGA CACAT HUKUM Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top