Ratusan personil gabungan dari polresta manado dan polda
sulut,di bantu dengan TNI,mengawal juru
sita Pengadilan Negeri manado,untuk membacakan surat keputusan dari mahkamah
agung,terkait sengketa tanah antara pemilik tanah bergams junus pangemanan dan ratusan kepala keluarga,yang di
menangkan keluarga bergams junus pangemanan.
Aksi bakar
ban bekas dan menutup akses jalan menuju lokasi eksekusi sebagai bentuk
perlawanan terakhir yang dilakukan warga tingkulu sejak pagi hari.
Saat petugas pengadilan negeri manado akan membacakan surat
keputusan,warga berusaha untk merampas surat tersebut,akibatnya aksi saling
dorong warga dan petugas tak terhindarkan.
Dalam eksekusi ini, polisi terpaksa mengamankan sejumlah warga
tingkulu yang di duga sebagai provokator
. warga pun hanya bisa pasrah ketika blokade mereka bisa di tembus oleh aparat
kepolisian bersama empat alat berat ,eskavator untuk menghancurkan seluruh
bangunan yang berdiri di lokasi eksekusi.
Eksekusi ini
berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung No.2454K/Pdt/2009 tertanggal 21
Februari 2011 jo putusan banding Pengadilan Tinggi Manado No.107/Pdt/2008/PT
Manado tertanggal 27 Oktober 2008 jo putusan Pengadilan Negeri Manado No.265/Pdt.G/2006/PN.Mdo
tertanggal 22 Mei 2007 yang dimenangkan oleh Bergmans Junus Pangemanan.
Otomatis
lahan seluas 96.000 M2 dengan 90 rumah yang ditempati 150 kepala keluarga harus
digusur.
0 comments:
Post a Comment