Kepala lingkungan yang berada di kecamatan paal dua merasa resah dengan kebijakan camat paal dua,Reyn hydemans yang menarik seluruh dana pbl mapaluse sebesar 13 juta,dari rekening kepala lingkungan.
Dengan kebijakan ini,kepala lingkungan yang ada di kecamatan paal dua,menjadi resah.
Menurut kepala lingkungan kairagi weru,ferdinand pontolawokang merasa keberatan dengan kebijakan ini karena camat menuntut uang sebesar 13 juta harus di kirim ke rekeningnya.
"Masa dana program mapaluse yang maso pa torang pe rekening kong camat bilang tarek jo kong stor pa camat pe rekening"ucap pala kairagi weru.
Pala kairagi weru menambahkan,kalau uang tersebut di setorkan kepada camat,terus pertanggung jawaban kami kepada walikota akan seperti apa.
"Masa camat bilang setor jo itu doi 13 juta,kong tu 600 ribu terserah pala mo beking apa kata"ucap pala lingkungan 2 kairagi weru.
Sementara itu camat paal dua,Reyn Heydemans mengatakan itu tidak benar apa yang di katakan pala tersebut.
"Pala itu bodok,mumpung penjual alat solar cell ada di kecamatan,jadi sekalian kita minta itu doi untuk membeli alat solar cell"ucap heydemans.
Camat paal dua menambahkan,seharusnya mereka tau bahwa kalau uang tersebut masih tertahan di rekening mereka malah jadi masalah baru.
"Itu kan dana program,kalau tatahan pa dorang malah akan jadi masalah for dorang,jadi bukan kita mo memperkaya diri"tutup camat paal dua.
Sebagaimana di ketahui,dana program pbl mapaluse untuk solar cell di kecamatan paal dua sebesar Rp 13.600.000 yang di dikucurkan pemerintah kota manado kepada kepala lingkungan,harus di setorkan kembali kepada camat.
Pada hal sesuai peraturan yang ada,camat hanya bisa mengawasi dan untuk mengelolah dana yang di kucurkan merupakan tanggung jawab kepala lingkungan.
0 comments:
Post a Comment