Akhirnya drama tentang status IMBA-BOBI akhirnya terjawab sudah.seperti yang sudah diprediksi dari awal jika putusan sela yang di kabulkan PTTUN tidak akan jauh berbeeda dengan putusan inkracht.
Jumat , 18 Des 2015 dalam sidang PT TUN atas gugatan yangdiajukan oleh pasangan Calon nomor urut 2 Jimy Rimba Rogi dan Bobby Daud akhirnya PTTUN mengabulkan gugatan Jimy Rimba Rogi,dimana dalam putusannya menyatakan jika KPU telah melakukan perbuatan yang justru melawan aturan yang dibuatnya,sehingga merugilkan pasangan Calon.
Menanggapi putusan ini,calon walikota manado,Jimmy Rimba Rogi menyatakan,semua karena kasih dan kebaikan Tuhan.
"Sangat senang dengan hasil yang ada,karena kegelisahan selama ini sudah terjawab dengan hasil putusan PT TUN yang memenangkan perkara kami"ujar panglima.
Imba juga mengatakan,kapapun pun KPU siap melaksanakan pilwako,kami berdua siap bertarung.
"Soal pilwako kami siap kapanpun KPU menggelarnya"ujar mantan walikota ini kepada sejumlah wartawan.
Terkait dengan haknya sebagai calon yang tidak sempat dilaksanakan saat di TMS,seperti kampanye umum dan debat kami akan meminta terhadap KPU.
"Kami akan meminta hak kami yang di pangkas oleh KPU,ketika status kami di TMS kan"jelas imba.
Selain itu Juga,kami meminta KPU mempublish kemenangan kami di PT TUN selama 7 hari.
"KPU harus menjelaskan kepada masyarakat selama 7 hari berturut-turut Menyangkut putusan yang dimana KPU kalah dalam sidang PT TUN"jelas Imba.
Sementara pihak KPU PROVINSI yang dikonfirmasi,memilih belum berkomentar dengan alasan masih fokus dengan pleno perhitungan gubernur.
"Kami belum bisa berkomentar tentang hasil kemenangan paslon nomor urut dua di PT TUN terhadap kami"tutup salah satu komisioner.

0 comments:
Post a Comment