Tertangkap tangan menerima suap untuk memperbesar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Minahasa Utara (Minut) dari Satuan Kerja Perangkat Dinas SKPD), dua oknum Anggota Dewan Kabupaten (Dekab) Minut dari Partai Hanura, dan PKPI diringkus Kejaksaan Negeri (Kejari) Minut Rabu (16/12) kemarin sekitar pukul 17.30 Wita.
Menurut informasi kedua oknum Anggota Dekab ini berinisial DP dan PL. Keduanya tertangkap tangan memegang uang Rp 8 juta, dan Rp28 juta, yang sebagian lainnya diisi dalam kantong celana.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut Ricardo Sitinjak, ketika dikonfirmasi membenarkannya.
"Keduanya ditangkap saat sedang berada di samping ruang Komisi masing-masing. Dimana ada yang kedapatan menyimpan uang dalam kantong celana dan di dalam tas"ujar wakajati.
Wakajati menambahkan,penangkapan ini berawal dari informasi petugas Intel Kejari, yang sudah kami tempatkan di gedung Dewan.
"Dua oknum anggota dewan tersebut tidak mengetahui adanya anggota kami yang berada sekitar gedung dewan" terang ricardo sitinjak.
Lanjut dikatakan Sitinjak,bahwa pemberi suap adalah oknum SKPD di Daerah setempat.
Ketika disinggung apakah pemberi suap juga akan diproses Hukum, Sitinjak pun menegaskan bahwa secepatnya pemberi suap akan diusut.
"Kasus ini sudah dalam penyelidikan. Jika memang benar ini dari oknum SKPD, yang memberikan suap tanpa paksaan, maka oknum ini juga akan kami seret," tegas Sitinjak ketika diwawancarai sejumlah wartawan diruangannya Kamis (17/12) kemarin
Kemudian ketika ditanya apakah ada indikasi bahwa pemberian suap atas perintah dari penjabat Bupati baru, Sitinjak pun membantahnya.
"Yang pasti penjabat Bupati baru, tidak masuk dalam lingkaran ini. Kan dia masih baru. Kemungkinan besar, pemberian uang ini sudah berlangsung sebelum ada Pilkada. Jadi kuat dugaan ini adalah inisiatif dari pejabat lama," tutup wakajati.
0 comments:
Post a Comment